Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Menetapkan tidak menaikan tarif tenaga listrik dalam kurung waktu januari-maret 2023 untuk pelanggan nonsubsidi, kendati indikator makro kembali menguat pada akhir tahun ini
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Menyatakan keputusan tersebut diambil untuk memperbaiki daya beli masyarakat di tengah pemulihan perekonomian nasional dari pandemi selama 2 tahun terakhir
realisasi parameter ekonomi makro rata-rata Agustus sampai dengan Oktober 2022 terdiri atas kurs sebesar Rp15.079,96 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar US$89,78 per barel, tingkat inflasi mencapai 0,28 persen, dan harga patokan batu bara (HPB) sebesar Rp920,41 per kilogram dengan ditopang kebijakan harga DMO batu bara US$70 per ton.
Dia menambahkan berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, seharusnya tarif tenaga listrik triwulan I/2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif tenaga listrik yang ditetapkan pada triwulan IV 2022. Namun, kenaikan tersebut tidak dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.
Adapun, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi UMKM
Berdasarkan penetapan penyesuaian tarif tenaga listrik PLN periode Oktober-Desember 2022 yang kembali jadi acuan untuk tarif listrik triwulan pertama tahun depan, pemerintah mentapkan besaran tarif tenaga listrik nonsubsidi mendatang sebagai berikut :
Berikut daftar lengkap tarif tenaga listrik pelanggan PLN nonsubsidi untuk Januari-Maret 2023:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar