Semenjak Kenaikan Harga BBM pemerinta mengatur kenaikan tarif transportasi online, dapat
Kenaikan tarif ojek online yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan ternyata tak lantas membuat pengemudi ojol sumringah. Sejumlah pengemudi ojol merasa kenaikan tarif yang ditetapkan itu terlalu kecil jika dibandingkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang telah ditetapkan pemerintah beberapa waktu lalu. Selain itu, pengemudi ojol juga khawatir pelanggan akan kabur dan sepi orderan karena kenaikan tarif ini.
Kenaikan tarif ojek online berlaku mulai 10 September mendatang. Kemenhub menetapkan kenaikan tarif bervariasi sesuai zonasi yang ditetapkan. Untuk wilayah Jabodetabek, rincian kenaikan tarifnya adalah sebagai berikut: Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550/km (semula Rp 2.250/km) Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.650/km) Rentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengatakan, penyesuaian biaya jasa dilakukan dengan mempertimbangkan harga BBM, Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya. Selain perubahan tarif, terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, kini menjadi 15 persen.
Tak Sebanding dengan Kenaikan BBM
Salah satu pengemudi ojol di Kota Bekasi, Suratman (55), mengatakan bahwa kenaikan tarif itu sangat sedikit dibandingkan dengan harga bahan bakar minyak (BBM) yang naik cukup signifikan. "Kenaikan tarif itu kurang sesuai dengan harga kenaikan BBM," ujar Suratman ketika ditemui wartawan, Rabu (7/9/2022). Pemerintah sebelumnya menetapkan BBM jenis Pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, dan Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.
Hal serupa disampaikan pengemudi ojek online lainnya, Joko Pitoyo. Ia menyebut kenaikan tarif ojol yang ditetapkan Kementerian Perhubungan terlalu kecil dan tidak sebanding dengan kenaikan harga BBM bersubsidi. "Dengan kenaikan 2000 rupiah yang tidak sampai 15 persen, sementara BBM naik sampai 30 persen lebih, itu belum memadai," kata Joko.
Biaya Sewa Aplikasi Masih Terlalu Besar
Pengemudi ojol juga menyoroti biaya sewa aplikasi yang masih terlampau besar. Meskipun Kemenhub telah menurunkan biaya sewa aplikasi dari 20 persen ke 15 persen, namun hal itu dirasa tetap tak menguntungkan bagi mitra pengemudi ojol. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, idealnya pihak perusahaan atau aplikator cukup mendapatkan 10 persen dari total biaya yang dibayarkan konsumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar